(Mohon dibaca dengan baik sampai selesai dan diperhatikan persyaratannya).
Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi
kalangan umum WNI pemegang paspor Republik Indonesia. Pengumuman bebas
visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan pemerintah
Jepang di Tokyo pada hari Selasa, 17 Juni 2014.
Akan tetapi, disebutkan, kebijakan di atas hanya berlaku untuk WNI
pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca
oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas
pengguna. Paspor itu sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau
Konjen Jepang yang ada di Indonesia.
Dubes RI untuk Jepang,
Yusron Ihza Mahendra, menyambut baik kebijakan pemerintah Jepang di
atas. “Dalam pertemuan resmi dengan PM Abe sekitar dua bulan yang lalu,
saya memang meyampaikan permohonan bebas visa itu. Hal yang sama juga
disampaikan ke Sekjen Liga Parlemen Jepang-Indonesia,” ujar Dubes
Yusron.
Alhamdulillah pemerintah Jepang telah mengambil langkah
kongkrit tentang hal itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu
tanpa tuntutan timbal-balik (reciprocal) kepada pemerintah Indonesia.
Walaupun, mungkin ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap
mereka, lanjut Dubes, sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo.
Diakui, tanggal resmi pemberlakukan bebas visa di atas memang masih
ditunggu. Tapi dengan adanya pengumuman resmi tadi, hal ini
mengisyaratkan bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat.
Sumber pemerintah Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan
mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.
Dalam penjelasannya,
pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan
paspor tanpa IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung
ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah
persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara
berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan.
Menarik dicatat bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI di
atas akan diberlakukan pemerintah Jepang mendahului pemberlakukan untuk
WNI pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Untuk paspor dinas
atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan
segera dapat diberlakukan juga.
No comments:
Post a Comment
Your Comment is Our Order, Your Majesty