Friday, January 30, 2015

Pakaian Batik adalah Sunnah Nabi

MENGOREKSI KESALAHAN FATAL GUS MUS YANG MENGANGGAP PAKAIAN BATIK ADALAH SUNNAH NABI
Sudah lama kami begitu tersentak membaca tulisan pendapat seorang Kiai terkenal yang seharusnya menjadi contoh teladan kaum awam justru membuat pendapat- pendapat aneh yang menurut kami sebagai santri justru sangat menyimpang dan menyesatkan. Berikut ini kutipan dari web resmi NU tentang memakai pakaian batik yang menurut Gus Mus atau KH Mustofa Bisri adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW:
HARI BATIK NASIONAL
Pakai Batik Berarti Ikuti Jejak Nabi
Bandung, NU Online
Saya pernah menghadiri pengajian Wakil Rais Aam PBNU KH A. Mustofa Bisri di pengajian rutin komunitas Mata Air, di Jl Mangunsarkoro, Mentang, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2011. Pengajian yang berlangsung pukul 19.30 ini dihadiri sekitar 40 orang peserta.
Dalam pengajian itu, kiai yang akrab disapa Gus Mus itu memaparkan, dewasa ini, umat Indonesia cenderung mengenakan pakaian gaya Arab; berjubah putih, berserban, dan memelihara jenggot. Mereka menyangka, kata dia, yang demikian itu merupakan salah satu ittiba’ (mengikuti jejak) Nabi Muhammad.
“Mereka kira, pakaian yang mereka pakai itu pakaian Kanjeng Nabi. Padahal, jubah, serban, sekalian jenggotnya, itu bukan pakaian Kanjeng Nabi. Abu Jahal juga begitu, karena itu pakaian nasional (Arab),” ungkap kiai asal Rembang, Jawa Tengah ini.
Kiai kita ini menegaskan bahwa Kanjeng Nabi sangat menghormati tradisi tempat tinggalnya. Buktinya ia memakai pakaian Arab. Nabi tidak membikin pakaian sendiri untuk menunjukkan bahwa dia Rasulullah.
“Seandainya, ini seandainya, kalau Rasulullah itu lahir di Texas, mungkin pake jeans,” ujar kiai yang pelukis dan penyair ini, disambut tawa hadirin, “Makanya Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid), saya, make pakaian sini (Jawa); pake batik,” ujarnya sambil menunjuk baju yang dikenakannya: batik coklat motif bunga berbentuk limas berwarna hitam.
“Ini, ittiba’ Kangjeng Nabi. Ya begini ini, bukan pake serban, berjenggot. Itu ittiba’ Abu Jahal juga bisa. Tergantung mukanya,” tegasnya.
Gus Mus menegaskan, jadi, perbedaan antara Abu Jahal, Abu Lahab dengan Kanjeng Nabi adalah air mukanya. Kanjeng Nabi itu wajahnya tersenyum, Abu Jahal wajahnya sangar. Kalau ingin iitiba’ Kanjeng Nabi, pake serban pake jubah, wajah harus tersenyum.
Gus Mus lalu mengisahkan, pada zaman Nabi, kalau ada sahabatnya yang sumpek, mempunyai beban, ketemu Kanjeng Nabi, melihat wajahnya, hilang sumpeknya. “Sekarang ini, nggak. Pakaiannya aja yang sama. Kita nggak sumpek, nggak apa, lihat wajahnya malah sumpek,” pungkasnya.
UNESCO mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Peringatan Hari Batik Nasional melalui Penerbitan Kepres No 33, 17 November 2009. Selamat Hari Batik. (Abdullah Alawi)
KOREKSI KAMI
Ternyata pendapat Gus Mus ini juga disebarkan menantunya pendiri Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla yang juga menyebut “Segala hal, termasuk memakai baju batik, kalau diniati untuk menutup aurat, tentu berpahala. Berpakaian sesuai Sunnah Nabi tak berarti memakai jubah. Tapi berpakaian sesuai dengan tradisi setempat,” tegas Ulil.
Pendapat Ulil soal pakaian batik itu didasari pendapat Gus Mus dan penyair Acep Zamzam Noor. “Kata penyair Acep Zamzam Noor, memakai batik sesuai Sunnah Nabi. Karena berpakaian sesuai dengan tradisi lokal seperti yang dilakukan Nabi,” tulis @ulil.
Read more: http://www.itoday.co.id/…/politisi-demokrat-berbaju-batik-d…
http://www.itoday.co.id/…/politisi-demokrat-berbaju-batik-d…
Sebagai generasi NU, Bertahun- tahun kami mempelajari kitab- kitab Fiqh di Pesantren namun belum pernah menemukan pendapat seorang ulama dalam kitab fiqih turots yang seradikal pendapat Gus Mus dan Menantunya. Sebagai contoh perbandingan;
PENDAPAT GUS MUS TENTANG JENGGOT, SERBAN DAN BERJUBAH PUTIH
Menurut Gus Mus jubah putih dan serban adalah bukan pakaian nabi tetapi pakaian Abu jahal. Maka Gus Mus menyimpulkan itu bukan sunnah nabi tetapi pakaian tradisi arab tempat tinggal nabi.
KOREKSI
Selama 14 abad semenjak nabi Muhammad SAW wafat belum pernah ada satu ulama yang berani mengatakan ini. bahkan ulama 4 mazhab pun mengakui kesunnahan Pakaian yang dikenakan Nabi.
1.عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوافِيهَا مَوْتَاكُمْ.
Dari Samurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: :”Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih.Karena sesungguhnyapakaian berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik,dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.” (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi,at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah, dan Malik)
2. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَفَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Dari Ibnu ‘Abbas r.a ia berkata, Rasulullah Saw. :”Pakailah oleh kalian dari padapakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaianberwarna putih itu adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orangyang meninggal diantara kalian.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi,Ahmad bin Hambal, at-Thabrani, Ibnu Hibban, dan ‘Abdu Razzaq)
3.عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ: إِنَّ أَحْسَنَ مَا زُرْتُمُ اللَّهَ بِهِ فِي قُبُورِكُمْ ، وَمَسَاجِدِكُمْ ، الْبَيَاضُ.
Dari Abi Darda r.a ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda : “Sesungguhnya (pakaian) terbaikdalam berziarah kepada Allah Swt. pada kubur-kubur kalian dan masjid-masjidkalian adalah pakaian berwarna putih.”(HR. Ibnu Majah,as-Sindi)
4.عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِثِيَابِ الْبَيَاضِ لِيَلْبَسَهَا أَحْيَاؤُكُمْ ، وَكَفِّنُوافِيهَا مَوْتَاكُمْ ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ.
Dari Samurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: “Hendaklahkalian memakai pakaian berwarna putih untuk dipakai semasa hidup kalian, dan kafanilahdengannya orang yang meninggal diantara kalian.”.”, karena sesungguhnya iaadalah pakaian terbaik kalian.”(HR. an-Nasa’i, al-Hakim, Ahmadbin Hambal, dan ath-Thabrani)
Pernyataan para ulama 4 mazhab tentang pakaian berwarna putih
1. Syafi'iyyah
......فيستحبالتزين للجمعة بأخذ الشعر والظفر والسواك وقطع الرائحة الكريهة ويلبس أحسن الثياب وأولاهاالبيض
“…maka disunnahkan berhias pada hari Jum’at dengan memotong rambut dan kuku,bersiwak (gosok gigi), memakai minyak wangi,memakai pakaian yang terbaik, dan yang paling utama adalah pakaian berwarna putih.”(Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syarbini al-Khatib asy-Syafi’i,al-Iqna’ , juz 1, hal 162)
(وقوله) أفضل الثياب البياض كان الاحسن أن يقول البيض ويصح البياض علي تقدير افضل الوانالثياب البياض وهو معنى الحديث البسوا ثياب البيض أي ثياب الالوان البيض …
فقال اصحابنا يستحب مع الاغتسال للجمعة أن يتنظف بازالة أظفار وشعروما يحتاج الي ازالتهما كوسخ ونحوه وأن يتطيب ويدهن ويتسوك ويلبس أحسن ثيابه وافضلهاالبيض ويستحب للامام أكثر مما يستحب لغيره من الزينة وغيرها وأن يتعمم ويرتدى وأفضلثيابه البيض كغيره هذا هو المشهور وذكر الغزالي في الاحياء كراهة لباسه السواد وقالهقبله أبو طالب المكى
“(Dan perkataannya) yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih (al-Bayadl.Sesungguhnya adalah lebih baik jika mengatakannya dengan lafazh al-Baidl.Dan yang benar tentang penafsiran al-bayadl adalah pakaian yang terbuat dari kain berwarna putih,karena sesuai dengan makna hadits”Pakailah oleh kalian pakaian berwarna putih”, yakni pakaian yang terbuat dari kain berwarna putih….maka berkata paraulama dari madzhab kami, disunnahkan mandi pada hari jum’at, membersihkan diridengan menghilangkan kotoran dari badan serta rambut dan pada apa-apa yangperlu dibersihkan, meminyaki rambut,memakai minyak wangi, bersiwak, memakaipakaian yang terbaik dan yang paling utama adalah pakaian berwarna putih .Dan disunnahkan bagi imam membanyakkannya/sangat menekankannya, lebih dari orangyang bukan imam, dengan menambahkan memakai sorban dan rida. Dan tetaplah yangpaling afdlal kesemuanya itu berwarna putih, seperti yang lainnya juga,inilahpendapat yang masyhur. Dan telah berkata Imam Ghazali dalam kitab ihya’,tentang makruhnya pakaianberwarna hitam, dan itulah perkataan yang diucapkan sebelumnya oleh Abu Thalibal-Makki(pengarang kitab Qut al-Qulub).”(Imam Nawawi asy-Syafi’i, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, juz 4,hal 538)
( وَ ) يُسَنُّ ( أَنْ يَتَزَيَّنَ ) حَاضِرُ الْجُمُعَةِ الذَّكَرُ ( بِأَحْسَنِ ثِيَابِهِوَطِيبٍ ) لِحَدِيثِ { مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِوَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إذَا كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ وَلَمْ يَتَخَطَّأَعْنَاقَ النَّاسِ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللَّهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إذَا خَرَجَ إمَامُهُحَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ جُمُعَتِهِالَّتِي قَبْلَهَا } رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ وَالْحَاكِمُ فِي مُسْتَدْرَكِهِ، وَقَالَ : إنَّهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ ، وَأَفْضَلُ ثِيَابِهِ الْبِيضُلِخَبَرِ { الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوافِيهَا مَوْتَاكُمْ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ وَصَحَّحُوهُ .
“(Dan) disunnahkan (agar berhias) saat menghadiri shalat Jum’at (dengan pakaian yangbaik dan memakai minyak wangi)berdasarkan hadits {Barangsiapa yang mandi padahari jum’at,memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangijika dia memilikinya, kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak melangkahipundak-pundak orang lain sehingga dia ruku’(shalat), kemudian mendengarkan pada saat Khatib berkhutbah dan hingga mengikutinya sampai selesai shalatnya, makahal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan harijum’at sebelumnya}. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya danal-Hakim dalam kitab mustadraknya. Ia al-Hakim berkata bahwa hadits tersebutshahih menurut syarat imam Muslim. Dan yang paling afdlal adalah pakaianputih,berdasarkan hadits{Pakailah oleh kalian pakaian putih. Sesungguhnya iaadalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggaldiantara kalian.”},diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya dan merekamenshahihkannya.”( Syekh Syamsyuddin Muhammad al-Khatibasy-Syarbini asy-Syafi’i, Mughn al-Muhtaj, juz 4, hal 31 )
(والثالث) أحسن ثيابه من الأبيض والأخضر لأنهما من لباس رسول الله صم. والأولى لبس(الثياب البيض فإنها أفضل الثياب) وبعدها الأخضر في كل زمن حيث لا عذر
“(Dan yang ketiga memakai)pakaian terbaik dari yang berwarnaputih dan hijau. Karena keduanya adalah pakaian Rasulullah Saw. Dan yang palingutama adalah memkai( pakaian berwarna putih, karena ia adalah sebaik-baikpakaian),dan setelahnya adalah hijau, yang berlaku pada setiap zaman selamatidak ada ‘udzur.”( Syekh Nawawi al-Bantani, Tausyih ‘alaIbni Qasim, hal 82)
( وَ ) يُسَنُّ ( لُبْسُ الثِّيَابِ الْبِيضِ ) لِحَدِيثِ { الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْالْبِيضَ ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ } رَوَاهُأَبُو دَاوُد ( وَهِيَ ) أَيْ الثِّيَابُ الْبِيضُ ( أَفْضَلُ ) مِنْ غَيْرِهَا ( وَ) تُسَنُّ ( النَّظَافَةُ فِي ثَوْبِهِ وَبَدَنِهِ وَمَجْلِسِهِ ) لِخَبَرِ { إنَّاللَّهَ نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ } وَكَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُعْجِبُهُ إذَا قَامَإلَى الصَّلَاةِ الرِّيحَ الطَّيِّبَةَ وَالثِّيَابَ النَّظِيفَةَ .
(Dan) disunnahkan (memakai pakaian berwarna putih) berdasarkan hadits {Pakailah oleh kalian pakaian berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.” },diriwayatkan Abu Daud.(Dan ia) yakni pakaian berwarna putih(lebih utama) dari selainnya(dan) disunnahkan (menjaga kebersihan pada pakaiannya, badannya,dan majlisnya) berdasarkan pada hadits {SesungguhnyaAllah Swt adalah Nazhifun= Maha Bersih yang menyukai kebersihan}. Dansesungguhnya Ibnu Mas’ud suka membuat takjub orang lain ketika berdiri hendakshalat dengan aroma minyak wanginya dan pakaiannya yang bersih.”( Syekh Manshur bin Yunus al-Buhuti asy-Syafi’i, Kasysyaf al-qina’ ‘an al-‘iqna’, juz 2,hal 341)
2. Hanafiyah
( ويستحب الأبيض من الثياب ) لقوله عليه الصلاة والسلام : ' خير ثيابكمالبيض ' وقال عليه الصلاة والسلام : ' إن
الله تعالى يحب الثياب البيض ، وأنه خلق الجنة بيضاء
“(Disunnahkanwarna putih dari pakaian) berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:”pakaian terbaik kalian adalah yang berwarna putih.”Dan Sabdanya yang lain:”Sesungguhnya AllahTa’la menyukai pakaian berwarna putih, dan sesungguhnya Dia menciptakan surga itu putih.””( Syekh ‘Abdullah bin Mahmud al-Mausuli al-Hanafi, al-Ikhtiyarlita’lil al-mukhtar, juz 4, hal 190)
ولبس الثوب الأحمر والمعصفر حرام وأفضل الثياب البيض
“Memakai pakaian berwarna merah dan pakaian yang dicelup tumbuhan berwarna kuning adalahharam. Dan yang afdlal/lebih utama adalah pakaian putih.”( Syekh Muhammad bin Abi Bakr ar-Razi al-Hanafi, Tuhfah al-Muluk, juz1, hal 277)
(وَيُسْتَحَبُّ ) الثَّوْبُ ( الْأَبْيَضُ ……) لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ { إنَّ اللَّهَ يُحِبُّالثِّيَابَ الْبِيضَ وَإِنَّهُ خَلَقَ الْجَنَّةَ بَيْضَاءَ }
“(Disunnahkan) pakaian berwarna putih…..berdasarkan hadits Rasulullah Saw {Sesungguhnya AllahSwt. menyukai pakaian berwarna putih. Dan sesungguhnya ia menciptakan surga itu putih.”(Syekh Zadah al-Hanafi, Majma’ al-anhar, juz 8, hal 149)
3. Malikiyyah
.…}يُسْتَحَبُّ لِلْمُحْرِمِ لُبْسُ الْبَيَاضِ بَلْ وَغَيْرُالْمُحْرِمِ ؛ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ { : الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْالْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ } ،وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ { : الْبَسُوا الثِّيَابَ الْبِيضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُوَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ } .
“…disunnahkanuntuk orang yang sedang ihram memakai pakaian berwarna putih, akan tetapi jugadisunnahkan untuk dipakai saat selain ihram؛berdasarkan hadits Rasulullah Saw.: “Pakailah oleh kalian pakaian berwarnaputih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannyaorang yang meninggal diantara kalian.” ، dan pada hadits lain :”Pakailah oleh kalian pakaian yangberwarna putih. Sesungguhnya pakaian yang berwarna putih itu adalah pakaianyang paling suci dan yang terbaik, dan kafanilah dengannya orang yang meninggaldiantara kalian.”.”( Syekh Muhammad bin ‘Abdillahal-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, Juz 8, hal 88)
( فَائِدَةٌ ) ذَكَرُوا أَنَّهُ يَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَلْبَسَ أَحْسَنَ الْمَلْبُوسِخُصُوصًا فِي حَالِ صَلَاتِهِ وَأَفْضَلُهُ الْبَيَاضُ
“(Faidah)mereka menyebutkan bahwa seyogyanya bagi orang-orang agar memakai pakaian yangpaling baik, khususnya pada saat shalat, dan yang paling afdlal adalah pakaianberwarna putih.”( Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki,Syarah Mukhtashar Khalil, juz 3, hal 234)
( قَوْلُهُ : وَلُبْسُ الثِّيَابِ الْجَمِيلَةِ ) فِيهِ إشَارَةٌ إلَى أَنَّ قَوْلَالْمُصَنِّفِ وَجَمِيلُ ثِيَابٍ مِنْ إضَافَةِ الصِّفَةِ لِلْمَوْصُوفِ ( قَوْلُهُوَأَفْضَلُهَا الْبَيَاضُ ) يَقْتَضِي أَنَّ الْجَمِيلَ شَرْعًا يَكُونُ أَبْيَضَ وَغَيْرَأَبْيَضَ إلَّا أَنَّ الْأَبْيَضَ
“(Perkataannya: dan pakaian yang bagus) didalamnya terdapat isyarat kepada perkataanpengarang. Dan pakaian yang bagus merupakan idlafah shifat untuk yangdisifati(ash-Shifah li al-Maushuf). (Perkataannya dan yang paling afdlal adalah(pakaian)berwarna putih), itu menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan bagusmenurut syara’ itu khususnya adalah (pakaian) berwarna putih. Dan dengan selainyang putih, tetaplah putih yang paling afdlal(utama).” (Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, juz 5, hal 194 )
قوله: ( وأفضلها الأبيض ) : اعلم أن لبس الثياب الجميلة يوم الجمعة مندوب لا لأجل اليومبل لأجل الصلاة
“Perkataannya:(dan yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih) :”ketahuilahsesungguhnya pakaian yang bagus(berwarna putih) dihari Jum’at itu adalah yangdisunnahkan. Akan tetapi hal itu bukan hanya terbatas pada hari Jum’at atauhari tertentu saja,tapi disunnahkan pada setiap melaksanakan shalat.”( Syekh Ahmad ash-shawi al-Maliki, Bulghah as-salik, juz 1, hal 331)
4. Hanbaliyyah
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَكُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (31)
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) Mesjid,makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukaiorang yang berlebih-lebihan.”(QS al-A’raf:31) Salah satu penafsiran Ibnu Katsir tentang ayat di atas adalah sebagai berikut:
ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحبالتجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواكلأنه من تمام ذلك، ومن أفضل الثياب (3) البياض، كما قال الإمام أحمد:
حدثنا علي بن عاصم، حدثنا عبد الله بن عثمان بن خُثَيم، عن سعيدبن جبير، عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "البسوا من ثيابكمالبياض، فإنها من خير ثيابكم، وكَفِّنوا فيها موتاكم
“Dan dalam ayat ini terkandung makna dari sunnah, disukai berhias tatkala hendak shalat, terutama pada hari Jum’at dan hari ‘Id. Dan juga memakai wewangiankarena ia bagian dari berhias dan bersiwak(menyikat gigi) karena ia bagian dari kesempurnaan atas hal yang demikian tersebut. Dan yang lebih utama adalah memakai pakaian berwarna putih, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad: telahmenceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Ashim, telah menceritakan kepada kami‘Abdullah bin ‘Utsman bin Khutsaim dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas iaberkata, Rasulullah Saw. bersabda :”Pakailah oleh kalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orangyang meninggal diantara kalian.”(Tafsir Ibnu Katsir, juz 2, hal 183)
GAMIS DAN JUBAH
ولبس القميصوكان أحبَّ الثياب إليه، وكان كُمُّه إلى الرُّسُغ
“Dan pakaian gamis, sesungguhnya ia adalah pakaian yang paling dicintai RasulullahSaw. Dan Bahwasannya terdapat saku hingga pergelangan tangannya.”(Syekh ‘Ali bin Nayif asy-Syuhud, al-Muhadzdzab fi tafsir ,juz 1,hal 481)
قَوْلُهُ: ( أَحْسَنَ ثِيَابِهِ ) وَأَنْ يَتَقَمَّصَ وَيَتَعَمَّمَ وَيَتَطَيْلَسَ وَيَرْتَدِيَ
“Perkataannya:(yang paling baik pakaiannya),yaitu sesungguhnya yang bergamis, bersorban,berjubah hijau, berrida’.”( Syekh Sulaiman al-Bujairimi asy Syafi’i, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal 111)
وَفِي كِتَابِاللِّبَاسِ لِلْقَاضِي يُسْتَحَبُّ لِبْسُ الْقَمِيصِ ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ أُمِّسَلَمَةَ { كَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إلَى رَسُولِ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ الْقَمِيصَ ، } رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ
“Dan di dalam kitab “al-Libas” karangan al-Qadli,”Disunnahkan memakai gamis,berdasarkan hujah dari Ummu Salamah{:”Sesungguhnya pakaian yang paling dicintaiRasulullah Saw adalah gamis.”(H.R Abu Dawud dan at-Tirmidzi).(Syekh Muhammad bin Muflih al-Hambali, al-Furu’, juz 2, hal 23)
(وتستحبصلاته في ثوبين) كالقميص والرداء والإزار أو السراويل مع القميص
“(Dan disunnahkan dalam shalat memakai pakaian yang sepasang) semisal gamis dan rida’,dan sarung, atau memakai celana yang dirangkap dengan gamis.”(‘Abdurahman an-Najdi, Hasyiyah ar-Raudl, juz 1,hal 499)
Hadits-hadits tentang sorban
.عَنْ أَبِى جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ رُكَانَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّرُكَانَةَ صَارَعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم فَصَرَعَهُ النَّبِىُّ -صلىالله عليه وسلم- قَالَ رُكَانَةُ وَسَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ« فَرْقُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُشْرِكِينَ الْعَمَائِمُ عَلَى الْقَلاَنِسِ».
Dari Abi Ja’far bin Muhammad bin ‘Ali bin Rukanah dari ayahnya:”Sesungguhnya Rukanah bergulat dengan Nabi Saw.,maka Nabi Saw. pun membanting Rukanah. Rukanah berkata,’aku mendengar Nabi Saw bersabda:{Perbedaan antara kita dan antaraorang-orang Musyrik adalah sorban di atas peci}.’”(HR Abu Dawud,at-Tirmidzi, ath-Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi)
Penjelasan:di dalam kitab Tanqih al-qaul dijelaskan bahwa jika memakai peci saja, makamenyerupai dengan kaum Musyrikin, karena kaum Musyrikin pun suka memakai pecitapi tidak mengenakan sorban di atas pecinya. Di dalam kitab ad-Di’amah jugadisebutkan, karena banyak keterangan bahwa kita dilarang tasyabbuh(menyerupai) orang-orang kafir dalam berbagai keadaan, juga saat berpakaian pada waktu beribadah.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَمَّ سَدَلَعِمَامَتَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ. قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَيَسْدِلُ عِمَامَتَهُبَيْنَ كَتِفَيْهِ.
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata :”Sesungguhnya Rasulullah Saw tatkala memakai sorban,dijuraikan(buntut)sorbannya itu diantara dua pundak/bahunya.”(HR. at-Tirmidzidan al-Baihaqi)
.حَدَّثَنِى شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَعَوْفٍ يَقُولُ عَمَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَدَلَهَا بَيْنَيَدَىَّ وَمِنْ خَلْفِى
Telahmengabarkan kepadaku seorang Syekh dari penduduk Madinah ia berkata, akumendengar ‘Abdurahman bin ‘Auf berkata:”Rasulullah Saw memakaikan sorbanpadaku,maka dijuraikanlah(buntut)sorban tersebut diantara kedua tanganku, dibelakangku.”(HR.Abu Dawud, Abi Ya’la dan al-Baihaqi)
.عن جابر قال, قال رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم: رَكْعَتَانِ بِعَمَامةٍ خَيْرٌمِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً بِلاَ عِمَامَةٍ)
Dari Jabir ia berkata,Rasulullah Saw bersabda:”Shalat dua raka’at dengan memakaisorban, lebih baik/utama dari pada shalat tujuh puluh raka’at tanpa memakaisorban.”HR.ad-Dailami,lihat kitab Syarah jami’ ash-Shagir oleh Syekh al-Manawi juz 4 hadits no4468).Shalat adalah menghadap Sang Maha Raja, dan datang menghadap ke hadirat SangMaha Raja tanpa berhias adalah menyalahi adab!(Kitab Tanqih al-Qaul)
عَنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَعَلَى الْخُفَّيْنِ وَمُقَدَّمِ رَأْسِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ.
Dari Ibnu al-Mughirah dari Ayahnya:”Bahwasannya Nabi Saw mengusap dua sepatunya, bagian depankepalanya, dan sorbannya (saat wudlu).”(HR. Muslim, Abu Daud)
Hadits tersebut di atas memberikan isyarat bahwa Rasulullah Saw. memakai sorban.
وقال صلىالله عليه وسلم: صَلَّتِ المَلاَئِكَةُ عَلَى المُتَعَمِّمينَ يَوْمَ الجُمُعَة)
Rasulullah Saw bersabda:”Malaikat memintakan rahmat untuk orang-orang yang memakai sorbanpada hari Jum’at.” (Syekh Nawawial-Bantani, Tanqih al-qaul, bab keutamaan sorban)
. (وقال صلىالله عليه وسلم: تَعَمَّمُوا فَإنَّ الشَّياطِينَ لاَ تَتَعمَّمُ)
RasulullahSaw bersabda:”Bersorbanlah kalian , karena sesungguhnya setan tidak bersorban.”(Syekh Nawawi al-Bantani, Tanqih al-qaul, bab keutamaan sorban)
. وقال صلىالله عليه وسلم: العَمَائِمُ سِيمَا المَلائِكَةِ فَأرْسِلُوهاخَلْفَ ظُهورِكُمْ
RasulullahSaw bersabda:”Sorban adalah kekhususan/ciri malaikat, maka juraikanlah(buntutnya)di belakang punggung kalian.”(HR. Ibnu ‘Adi danal-Baihaqi dalam kitab khulashah)
. (قال النبيصلى الله عليه وسلم: العَمَائِمُ تِيجانُ العَرَبِ فَإذَا وَضَعُواالعَمَائِمَ وَضَعُوا عِزَّهُمْ)
RasulullahSaw bersabda :”Sorban adalah mahkotanya orang Arab. Jika mereka meletakkansorban, maka berarti mereka telah meletakkan kemuliannya.”(HRad-Dailami)
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بن أُسَامَةَ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْتِمُوا تَزْدَادُوا حِلْمًا
Dari Abi al-Malih bin Usamah dari ayahnya ia berkata, Rasulullah Saw bersabda :Bersorbanlah kalian, niscaya kalian akan bertambah sabar.”(HR.at-Thabrani)
و حكى ابن عبد البرعن علي كرم الله وجهه أنه قال : ( تمام جمالة المرأة في خفها، وتمام جمال الرجل فيعمته)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abdil Bar dariImam ‘Ali Kw, sesungguhnya beliau berkata:” Kesempurnaan kecantikan wanita adapada selopnya, dan kesempurnaan ketampanan laki-laki ada pada sorbannya.” (Ibnu Muflih al-Hambali, al-Adabu Syar’iyyah, juz 3, hal 354)
Pernyataanpara ‘Ulama tentang sorban
. قَدْ رَوَى الْبَيْهَقِيُّ فِيشُعَبِ الْإِيمَانِ عَنْ أَبِي عَبْدِ السَّلَامِ قَالَ سَأَلْت ابْنَ عُمَرَ كَيْفَ{ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَمُّ قَالَ كَانَ يُدِيرُالْعِمَامَةَ عَلَى رَأْسِهِ وَيَغْرِزُهَا مِنْ وَرَائِهِ وَيُرْسِلُ لَهَا مِنْ وَرَائِهِذُؤَابَةً بَيْنَ كَتِفَيْهِ }
“Telahmeriwayatkan al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman dari Abi ‘Abdis Salam, iabertanya kepada kepada Ibnu ‘Umar bagaimana sesungguhnya cara Rasulullah Sawmemakai sorban. Ia berkata :”Sesungguhnya beliau Saw melilitkan sorbannya kekepalanya, menancapkan buntutnya ke bagian belakang, dan menjuraikan(buntutnya)ke belakang rambutnya diantara dua bahunya.”(Syekh Sulaiman bin ‘Umar al-Jamal asy-Syafi’i, Hasyiyah Jamal, juz 6,hal 201)
.وَيُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَعْتَمَّ من وجبت عليه الجمعة....... وَلِقَوْلِهِ {صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} : الْعَمَائِمُ تِيجَانُ الْعَرَبِ .
“Dan disunnahkan baginya agar bersorban pada hari Jum’at………berdasarkanpada hadits Rasulullah Saw :”Sorban itu adalah mahkotanya orang Arab.”( Al-Qadlial-Mawardi asy-Syafi’i, al-Hawi, juz 2, hal 1031)
.الْمُخْتَارُ لِلنَّاسِ فِي هَذَا الْيَوْمِ مِنَ الزِّينَةِ ( يوم العيد ) ، وَحُسْنِالْهَيْئَةِ وَلُبْسِ الْعَمَائِمِ ، وَاسْتِعْمَالِ الطِّيبِ وَتَنْظِيفِ الْجَسَدِ، وَأَخْذِ الشَّعْرِ وَاسْتِحْسَانِ الثِّيَابِ.
“(Pendapat)yang terpilih bagi orang-orang pada saat hari ini(hari ‘Id) tentang berhiasadalah membaguskan rupa, memakai sorban, menatanya dengan baik, dan menjagakebersihan badan. Juga menyisir rambut, merapihkan pakaian.” (Al-Qadlial-Mawardi asy-Syafi’i, al-Hawi, juz 2, hal 455)
(قوله: لخبر: إن الله وملائكته إلخ) أي ولخبر: صلاة بعمامة أفضل من خمس وعشرين بغيرعمامة، وجمعة بعمامة أفضل من سبعين بغير عمامة
“(Dan perkataannya berdasarkan khabar:’sesungguhnya Allah Swt dan paraMalaikatnya…..’) dan berdasarkan khabar:’shalat dengan memakai sorban lebihutama daripada solat dua puluh raka’at tanpa memakai sorban. Dan Shalat Jum’atdengan memakai sorban lebih utama daripada shalat jum’at tujuh puluh rakaattanpa memakai sorban.”( Sayyid Syatha’ ad-Dimyati asy-Syafi’i,Hasyiyah i’anah ath-Thalibin, juz 2,hal 95)
.ثُمَّ الْعِمَامَةُ على صِفَتِهَا في السُّنَّةِ وَالرِّدَاءُ في الصَّلَاةِ مَطْلُوبٌشَرْعًا وهو أَنْ يَجْعَلَهُ على كَتِفَيْهِ
“Kemudiansorban atas sifatnya dalam sunnah dan rida’ dalam shalat, yang dituntut secara syara’ dalampemakaiannya adalah dengan menguraikan(buntutnya) di belakang pundaknya.”( Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawa fiqhiyah kubra, juz1, hal 169)
.وعبارة التحفة: وتسن العمامة للصلاة، ولقصد التجمل، للاحاديث الكثيرة فيها، واشتدادضعف كثير منها يجبره كثرة طرقها، وزعم وضع كثير منها تساهل، كما هو عادة ابن الجوزيهنا، والحاكم في التصحيح - ألا ترى إلى حديث: اعتموا تزدادوا حلما.
حيث حكم ابن الجوزي بوضعه، والحاكم بصحته، استرواحامنهما على عادتهما ؟ وتحصل السنة بكونها على الرأس أو نحو قلنسوة تحتها.
“Menurut Ibarat kitab Tuhfah:”dan disunnahkan memakai sorbanuntuk shalat, dan berhias,berdasarkan hadits-hadits yang banyak tentang haltersebut. Dan kesangatan dla’if yang banyak dari padanya, dapat dinaikkanderajatnya dikarenakan oleh banyak thuruq(riwayatnya) dari jalur lain . Danprasangka dugaan tentang banyak kepalsuan dari hadits-hadits tersebut adalahsikap yang terlalu merendahkan, seperti kebiasaan Ibnul Jauzi dalam hal inidengan terlalu menganggap palsu suatu hadits. Dan kebiasaan
al-Hakim dalam pentashihannya(menshahihkan).Lihatlah kepada hadits (اعتمواتزدادوا حلما=bersorbanlahkalian, niscaya kalian akan bertambah sabar ). .”( Sayyid Syatha’ ad-Dimyatiasy-Syafi’i, Hasyiyah i’anah ath-Thalibin, juz 2, hal 95)
.وفي خبر أنه كان له ثلاث قلانس : قلنسوة بيضاء ، مضرية ، وقلنسوة بردة حبرة ، وقلنسوةذات آذان يلبسها في السفر ، وربما وضعها بين يديه إذا صلى ، ويؤخذ من ذلك أن لبس القلنسوةالبيضاء يغني عن العمامة ، وبه يتأيد ما اعتاده بعض مدن اليمن من ترك العمامة من أصلها
“Dandi dalam suatu hadits bahwa Rasulullah Saw mempunyai tiga peci: peci putih,Mudlarriyah,dan peci Burdah Habarah. Peci tersebut terkadang dipakai dalamsafar, dan terkadang ditaruhnya diantara kedua tangannya tatkala beliau Sawshalat. Dan dapat difahami dari hal tersebut, bahwa memakai peci putih itusudah terkaya dari pada sorban. Dan dengannya jadi kuatlah kebiasaanorang-orang di sebagian kota-kota di negeri Yaman dari pada meninggalkan sorbansama sekali.”( Sayyid ‘Abdurahman al-Masyhur asy-Syafi’i, Bughyahal-Mustarsyidin, hal 87)
.والعمامة مستحبة في هذا اليوم وروى واثلة بن الأسقع أن رسول الله صلى الله عليه و سلمقال إن الله وملائكته يصلون على أصحاب العمائم يوم الجمعة فإن أكربه الحر فلا بأس بنزعهاقبل الصلاة وبعدها ولكن لا ينزع في وقت السعي من المنزل إلى الجمعة ولا في وقت الصلاةولا عند صعود الإمام المنبر وفي خطبته
“Dan sorban itu disunnahkan memakainya pada hari ini(Jum’at). Dan telah meriwayatkan Watsilah bin al-Asqa’ bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: SesungguhnyaAllah Swt dan para Malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang memakaisorban di hari Jum’at. Maka jika cuaca panas merisaukannya, tidaklah mengapasorban tersebut ditanggalkan sebelum shalat dan sesudahnya. Akan tetapijanganlah ditanggalkan di waktu berjalan dari rumah menuju shalat Jum’at,jangan pula di waktu shalat,dan jangan pula di waktu Khatib/Imam naik mimbarsaat berkhutbah.”(al-Ghazali, Ihya’ ‘ulumid ad-din, juz 1, hal 181)
“Semoga dengan penjelasan ini,para Fuqaha akan menerima fakta bahwa pahala shalat dengan memakai sorban adalah lebih besar daripada shalat tanpa memakaisorban”(Fatawa Rashidi, hal326 dan Fatawa Rahimia, juz 4, hal 359).
“Maulana Rashid Ahmad Gangohi telah menulis sepertiberikut ini ketika menjawab satu pertanyaan tentang sorban;“Membolehkan seorangImam (dalam shalat) tanpa memakai sorban adalah sama sekali diizinkan tanpasuatu celaan. ………Namun kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa dengan memakai sorban,pahala akan meningkat.”(Fatâwa Rasyidia, hal 326)
“Allamah Anwar Shah Kashmiri telah menulis; “dari pandanganpara fuqaha (ahli fiqgih), kami menemukan bahwa adalah mustahab (sangatdisukai) jika sholat dilaksanakan dengan memakai tiga macam pakaian, satusiantaranya adalah sorban.” (Faidl al-Bari, juz2, hal 8)
“Maulana Muhammad Zakariya Khandahlawi telah menulisdalam ‘Khasâil-e-Nabawi’ (Penjelasan Kitab Syamail Tirmizi): Memakaisorban adalah Sunnat-Mustamirrah’ (terus–menerus dilakukan oleh Nabi Sallallahualayhi wa sallam). Nabi Sallallahu alayhi wa sallam sangat menganurkan kitauntuk memakai sorban. Telah diriwayatkan dalam mahfum hadits: “Pakailah sorban.Karena itu akan membuatmu sabar” (Fathul Baari) Juga telah diriwayatkan bahwathat seseorang bertanya kepada Hadhrat Ibn Umar R.a. :”apakah memakai sorbanitu adalah sunnah atau bukan?” Beliau menjawab bahwa itu adalah sunnah.
“Dalambeberapa kitab tentang biograf para Imam empat madzhab,Imam al-Suyuti and al-Haitami meriwayatkan bahwa beliau (Imam Hanafi) memiliki tujuh buah sorban, mungkin beliau memakai satu sorban untuk satu hari dalam seminggu. Juga Imam Syafi’i selalu memakai sorban yangbesar, seolah-olah beliau adalah orang Arab di tengah padang pasir.” Sepertijuga dengan muridnya, Pendiri mazhab Hambali, Ahmad ibn Hanbal selalu memakai sorban dengan melilitkan sebagian ekornya dibawah dagu. Banyakkaum muslimin di Afrika Utara dan di Sudan meniru cara beliau dalam memakai sorban.
Telah disebutkan juga bahwa Imam Bukhari ketikamempersiapkan perjalanannya ke Samarqand, beliau memakai sorban dan kaos kakidari kulit (Muqaddimah Fathul Bari, Hal 493)
“Juga telah diriwayatkan bahwa Imam Muslim suatu ketikapernah meletakkan rida dan sorbanya di depan gurunya lalu pergi meninggalkan kelas. (Muqadimah Fathul Bari, hal491).Ini membuktikan bahwa Imam Muslim ketika mempelajari hadits selalu dalam keadaan memakai sorban.
“Ibn Hajar Al-Asqalani (Rahimahullah) telah menyebutkan di dalam kitab Fathul Baari hal 491 dan 493, bahwasanya Imam Bukhari dan Imam Muslim keduanya selalu memakai sorban.”
Catatan : Walaupun mereka bukan orang Arab tapi mengamalkan hal ini (memakai sorban) untuk mengikuti Sunnah Rasulullah Saw.
MEMELIHARA JENGGOT
Sabda Nabi SAW:
خالفوا المشركين، وفروا اللحى، واحفوا الشوارب. رواه البخاري و مسلم.
“Berbedalah kalian dengan kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari Muslim)
Dengan dalil ini para ahli fikih berbeda pendapat, apakah hadis tersebut merupakan perintah wajib ataukah sunnah?
Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu hukumnya wajib, sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah. Banyak teks-teks ulama Syafiiyah yang menjelaskan tentang hukum ini. Diantaranya, perkataan Syaikhul Islam, Zakariya Al-Anshari:
و يكره (نتفها) اي اللحية اول طلوعها ايثارا للمرودة و حسن الصورة.
“Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, demi terlihat tidak berjenggot (amrod) dan berpenampilan menawan.” (Asna al-Mathalib, 1/551).
Imam Al-Ramli mengomentari perkataan Syaikhul Islam tersebut dalam ‘Hasyiyah’nya terhadap kitab Asna al-Mathalib:
(وقوله: و يكره نتفها) اي اللحية الخ، ومثله حلقها. فقول الحليمي في منهاجه: لا يحل لأحد أن يحلق لحيته و لا حاجبيه، ضعيف.
“Perkataannya (makruh mencabut jenggot dst), demikian juga dengan mencukurnya. Perkataan al-Hulaimi “Seseorang tidak boleh mencukur jenggot dan alisnya” adalah pendapat lemah.” (Hasyiyah Asna al-Mathalib, 1/ 551).
Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami –rahimahullah– berkata:
(فرع) ذكروا هنا في اللحية و نحوها خصالا مكروهة، منها: نتفها، وحلقها وكذا الحاجبان.
“Mereka (ulama) menyebut dalam persoalan jenggot dan semisalnya, beberapa perkara mahruh, di antaranya mencabut dan mencukur jenggot, juga kedua alis.” (Tuhfah al-Minhaj Syarh al-Minhaj, 9/ 375-376).
Pendapat tersebut dikuatkan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Abbadi dalam Hasyiahnya terhadap Tuhfah al-Muhtaj, beliau berkata:
قوله: (أو يحرم كان خلاف المعتمد) في شرح العباب فائدة قال الشيخان يكره حلق اللحية.
“Perkataannya (atau diharamkan, maka itu menyalahi pendapat yang mu’tamad), dalam Syarah al-‘Ubab, asy-Syaikhan (Nawawi dan Rafi’i) mengatakan makruh mencukur jenggot.” (Hasyiyah Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, 9/ 375-376).
Al-Allamah Al-Bujairami dalam kitabnya al-Iqna’ berkata:
إن حلق اللحية مكروه حتى من الرجل و ليس حراما.
“Sesungguhnya mencukur jenggot itu hukumnya makruh bagi laki-laki, dan bukan haram.” (al-Iqna’, 4/ 346).
Penyebutan kata ‘laki-laki’ (ar-Rajul) dalam teks tersebut, bukan lawan dari perempuan, akan tetapi lawan dari anak kecil. Karena konteksnya adalah makruh mencukur jenggot atau mencabutnya di awal tumbuhnya untuk anak kecil. Oleh karena itu, al-Bujairami mengomentari bahwa “awal tumbuhnya jenggot” bukan merupakan landasan kemahruhannya, namun hukum mahruh itu juga berlaku untuk pria dewasa.
Dan selain ulama Syafiiyah ada juga ulama yang berpendapat makruhnya mencukur jenggot, diantaranya adalah Imam Qadhi ‘Iyadh pengarang kitab Asy-Syifa’, salah seorang ulama Malikiyah, dia berkata:
يكره حلقها و قصها و تحريقها.
“Makruh mencukur, memotong dan membakar jenggot.” (Dinukil oleh al-Hafidz al-Iraqi dalam Tarh at-Tasyriib, 2/ 83, dan asy-Syaukani dalam Nail al-Authar, 1/ 143).
Tampaknya, para ulama yang berpendapat wajibnya memanjangkan jenggot, dan haram mencukurnya, melihat ada alasan lain di luar teks sabda Nabi SAW, yaitu mencukur jenggot itu merupakan aib, dan menyelisihi kebiasaan lelaki di zaman mereka. Saat itu lelaki yang mencukur jenggotnya akan dicela dan menjadi bahan gunjingan di jalanan.
Dalam pembahasan tentang ta’zir (hukuman jerah), imam ar-Ramli berkata bahwa ta’zir tidak dikenakan sebab mencukur jenggot.
(و قوله : لا لحيته . قال شيخنا : لأن حلقها مثلة له، و يشتد تعييره بذلك، بل قد يعير بما ذكر اولاده).
“Perkataannya: (Tidak boleh mencukur jenggot), guru kami berkata, karena mencukurnya itu merupakan bentuk dari mutilasi, sehingga hal itu sangat tercela. Bahkan terkadang anak-anaknya pun terkena imbas celaan tersebut.” (Hasyiyah Asna Mathalib, 4/ 162).
Keterkaitan teks ‘perintah’ dengan adat-istiadat merupakan sebuah qarinah (alasan) untuk mengalihkan sebuah perintah yang asalnya bermakna wajib, ke makna sunah, dan jenggot merupakan adat-istiadat. Para ahli fikih menyatakan akan kesunahan banyak hal yang terdapat teks jelas perintah dari Nabi SAW, karena berkaitan dengan sebuah adat. Contohnya hadis:
غيروا الشيب ولا تتشبهوا بأعدائكم من المشركين، وخير ما غيرتم به الشيب الحناء والكتم. رواه البخاري ومسلم.
“Ubahlah uban dan jangan sampai menyerupai musuh kalian dari kaum musyrikin. Benda terbaik untuk mengubah uban kalian adalah tumbuhan inai (pacar) dan tumbuhan katam.” (HR. Bukhari Muslim)
Bentuk perintah dalam hadis di atas tidak kalah tegas dari hadis memanjangkan jenggot. Akan tetapi ketika mengubah warna uban itu tidak diingkari oleh masyarakat, baik dilakukan maupun tidak, maka ahli fikih berpendapat hukumnya sunnah, dan tidak wajib.
Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)
Dari penjelasan di atas bahwa menurut ulama Syafiiyah memelihara jenggot tidak wajib, jadi artinya kalau kita mencukur jenggot dengan tujuan merapikannya agar tampilan tidak awut-awutan atau berantakan maka kita tidak berdosa. Dalam hal ini ulama Syafiiyah berijtihad bahwa memelihara jenggot hukumnya sunnah.
LOGIKA GUS MUS
Sebagai Pejabat Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, harusnya seorang Gus Mus bertindak hati -hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Kami bukan bermaksud menggurui ataupun merasa lebih pintar dari beliau, Namun bagaimana mungkin seorang Kiai memiliki pendapat senyleneh ini hanya karena di dasari Anti Wahabi ?
Apakah logika Abu jahal Gus Mus juga akan di praktekkan untuk hal yang lain ?
Apakah Menikah tidak sunnah jika Abu jahal juga menikah ?
Apakah Haji menjadi tidak wajib jika Abu jahal juga melaksanakan haji di zaman Jahiliyyah ?
Apakah Jenggot menjadi tidak sunnah karena Abu Jahal berjenggot ?
Apakah Gamis dan Surban di benci karena Abu Jahal memakainya ?
Bahkan para walisongo dan Hadhrotus Syaikh KH. Hasyim Asyari pun mempraktekkan sunnah bersorban seperti kita lihat di foto dan gambar mereka.
Menurut Gus Mus “Seandainya, ini seandainya, kalau Rasulullah itu lahir di Texas, mungkin pake jeans,” ujar kiai yang pelukis dan penyair ini, disambut tawa hadirin, “Makanya Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid), saya, make pakaian sini (Jawa); pake batik,” ujarnya sambil menunjuk baju yang dikenakannya: batik coklat motif bunga berbentuk limas berwarna hitam.
“Ini, ittiba’ Kangjeng Nabi. Ya begini ini, bukan pake serban, berjenggot. Itu ittiba’ Abu Jahal juga bisa. Tergantung mukanya,” tegasnya.
Apakah Koteka menjadi Sunnah bagi orang muslim Papua karena adatnya ?
Apakah Cerutu wajib bagi orang muslim Kuba ?
Bahkan Narkoba bagi orang muslim Meksiko ?
Na'uzubillah.
Kita harus tegaskan JENGGOT ITU SUNNAH meski jenggot orang wahabi sampai pusar, karena Nabi menyunnahkannya.
Kita harus tegaskan PUASA HARI ASYURO ITU SUNNAH, meski Syiah melakukan hingga perayaan berdarah.
Kita harus tegaskan SHOLAT TAHAJJUD ITU SUNNAH, meski kaum khawarij tahajjud hingga jidatnya berdarah.
DAN Kita harus tegaskan SYARIAT ISLAM WAJIB DITEGAKKAN meski 1000 kiai liberal menentang. Wallahu Alam.
Penulis Muhammad Lutfi Rochman. Sumber https://m.facebook.com/photo.php?fbid=10202220827162410&id=1841805545&set=a.10202221015727124.1073741825.1841805545&refid=17&_ft_


Jadi kesimpulan nya adalah
"Pakaian Batik adalah Sunnah Nabi" kata si dedengkot sesat jaringan  Islam Liberal..

wallahualam.

No comments:

Post a Comment

Your Comment is Our Order, Your Majesty