Sunday, December 23, 2012

TAK SALAH MUSLIMAH BEKERJA

Mendengar bincang-bincang teman suatu waktu “susahnya cari khadimat* jaman sekarang ya? Mendingan cari sarjana”. Dan memang demikian keadaannya dalam keadaan era semakin modern, kesadaran masyarakat akan pendidikan semakin bertambah meski biaya yang dibutuhkan juga tidak murah. Sehingga ketika sang wanita telah menamatkan sarjana bahkan doktoralnya berlomba-lomba pula untuk mencari pekerjaan mereka berdalih bahwa sayang kuiah tinggi-tinggi jika nantinya hanya berkutat mengurusi rumah tangga, alias “hanya ibu rumah tangga”.

Begitu rendahnyakah jika seorang sarjana atau doctor kemudian berhidmat dan totalitas mengurusi ‘tetek bengek’ di rumah tangga suaminya, lantas apakah salah jika ada sebagian muslimah itu bekerja menjemput rezeki yang sekiranya ia tidak turun tangan langsung maka ia dan keluarganya tidak bisa makan. Atau bagaimana jika diantara mereka bekerja hanya untuk menghibur diri daripada bosan dirumah. Segalanya bisa saja menimpa pada setiap muslimah, jika saja kita tidak mengetahui ilmunya. Sekelumit catatan yang saya kutip dari buku dalam suatu bab yang menggelitik dan sering menjadi perdebatan yang takberujung tentang muslimah bekerja.

Dan biarlah Al Quran telah menceritakan tentang Musa AS dan Shafurah. Ketika itu Musa AS meninggalkan Mesir guna menghindari ancaman pembunuhan. Sesampainya dikota Madyan, sambil duduk beristirahat di dekat mata air dia melihat gerombolan penggembala sedang memberi minum ternaknya. Diantara para penggembala dilihatnya dua orang perempuan menahan dan menambat ternaknya di bawah pohon rindang, hingga nabi Musa As mendekati dan bertanya :

“Apa maksudmu berbuat demikian terhadap ternakmu?”
“Kami tidak dapat memberi minum ternak sebelum pengembala itu pergi”
“Kalau kamu tidak mau mendekat dan bercampur dengan para pengembala(laki-laki) kenapa datang sendiri?” Tanya Musa As kembali.
“Ayah kami amat lanjut usia, tidak mungkin sanggup menunaikan tugas ini”. (Al Qashash:23)

Melihat dari cerita diatas yang nota bene sejarah yang nyata-nyata terjadi karena diabadikan dalam Al Qur an mengandung hikmah bahwa pada dasarnya wanita itu boleh keluar(bekerja) untuk mengambil air dan memberi minum ternaknya karena terpaksa. Hal itu dikarenakan keuzuran usia ayah mereka yaitu Nabi Syuaib As. Namun demikian yang perlu digaris bawahi meski mereka bekerja di dunia luar yang di dalamnya terdapat laki-laki mereka tidak mengharuskan dirinya bercampur baur dengan para gembala laki-laki. Yang demikian berarti melakukan pekerjaan dengan tetap memelihara karakter dan identitas kewanitaannya.

Dalam Islam, keadaan terpaksa beserta keterpaksaan inilah yang menjadikannya boleh bekerja. Hukumnya jaiz(boleh) karena Islam tidak mengharamkan bekerja. Apalagi jika dia berada dalam posisi terpaksa harusbekerja, misalnya karena terdesak kebutuhan ekonomi: suami sudah tidak mampu bekera lagi, bercerai dengan suami atau suami meninggal sedangkan tidak ada orang atau keuarga yang bisa menanggung kebutuhan ekonominya, sedangkan dia sendiri dapat melakukan suatu usaha untuk mencukupi dirinya tanpa meminta atau menunggu uluran tangan orang lain. Sehingga demikian, dia bisa menjaga iffah (harga diri).

Dalam kisah lain diceritakan bahwa ketika bibi Jabir bin Abdullah keluar rumah untuk bekerja memetik kurma, dia dihardik oleh seorang untuk tidak keluar rumah. Kemudian ia melapor kepada Rasulullah yang dengan tegas mengatakan kepadanya, “petiklah kurma itu, selama untuk kebaikan dan kemaslahatan.”(Shahih Muslim, juz II, halaman 1211, no hadits 1483).

Yang harus di pahami ukhti fillah, keterpaksaan ini harus memiliki batas dan aturan yang jelas sehingga tidak kemudian semua wanita lantas mengatakan setiap dirinya dalam keadaan terpaksa. Batas-batas tersebut adalah jangan sampai terjadi pergaulan bebas, harus tetap dalam aturan syari’at Islam baik kepribadian, berjilbab sesuai syari’at, maupun tingkah laku kesopanan.

Segala sesuatu di atur dalam Islam, tidak kaku tapi juga tidak melentur sehingga segala hal bisa dihalalkan. Bagi seorang perempuan, sebuah pekerjaan diluar tidak boleh dijadikan profesi utama, hanya sebatas keperluan. Profesi utama tetap harus dititikberatkan pada peran ke dalam(domestic) sebagai istri atau ibu. Dalam literature fikih, perempuan yang bekerja (sudah menikah) diharuskan memiliki restu suami ketika dia bekerja. Dia harus terhindar dari fitnah, menjaga rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Islam serta dapat tawazun(seimbang) antara peran full time mother(Ibu Rumah Tangga) yang professional diselingi peran sebagai perempuan yang bekerja. Oleh karena itu sejatinya adaah Ibu Rumah tangga yang wanita karier bukan wanita karier yang ibu rumah tangga. Sehingga setinggi apapun jabatan atau gaji tidak melupakan kewajiban-kewajiban domestic sebagai Istri ataupun ibu.

Dalam bermasyarakat adakalanya wanita dituntut keadaan terpaksa dalam keterpaksaan, misalnya mereka dituntut untuk menangani tugas-tugas tertentu dalam bermuamalah dengan perempuan misalnya bidan atau dokter kandungan, guru, perawat, penjahit, menuntut ilmu dsb. Dia bekerja pada fitrahnya sebagai perempuan, dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya telah diizinkan Allah bagimu(wanita) keluar rumah untuk sesuatu keperluan (yang dibenarkan oleh syara’)”(HR Bukhori).

Pada akhir pembahasan bahwa intinya tak salah jika muslimah itu bekerja karena adanya keadaan terpaksa dalam keterpaksaan, seperti yang dikisahkan oleh Nabi Musa dan Shafurah. Disana tersirat bahwa sebagai masyarakat yang luhur dan berbudi pekerti, menolong perempuan supaya mereka tidak berlama-lama dalam keterpaksaan adalah suatu kewajiban. Masyarakat pun dituntut menciptakan ingkungan yang kondusif bagi para wanita yang memilih menjadi full time mother. Hingga taka da lagi cibiran ataupun sindiran yang mengatakan “hanya” ibu rumah tangga . Karena menjadi ibu rumah tangga adalah kebanggaan yang harus didukung tidak hanya oleh pihak keluarga tetapi juga andil masyarakat. Ketahuilah jika seorang wanita memilih berkarier di dalam rumah tangga berarti dia telah memberikan kesempatan kerja satu orang laki-laki yang memang padanya ada beban tanggung jawab mencari nafkah. Berarti pula sebenarnya seorang ibu rumah tangga telah membantu program pemerintah mengurangi pengangguran. Inilah salah satu peran yang tidak nampak tetapi sering tidak diacuhkan. Peran besar, meski kadang tak harus tampil diluar rumah, oeh karenanya IBU RUMAH TANGGA adalah salah satu anasir penggerak pembaharuan moralitas bangsa.

Kesempurnaan hanyalah milik Allah, semoga bermanfaat dan membawa pencerahan wallahua’lam bishawwab.


Sumber : here

No comments:

Post a Comment

Your Comment is Our Order, Your Majesty